Video Viral Ceramah DR Khalid Basalamah yang Diberi Judul : ”Sebab Terjadinya Tsunami di Aceh” Bakal Terancam Penjara..


Di SAAT masyarakat mengalami dan merasakan pahitnya bencana gempa dan tsunami, di saat semua warga ingin melupakan trauma dan duka yang dialaminya namun betapa sakit hati mereka tatkala mendengar ada orang yang datang menghinanya.

Benar bila sebuah bencana itu datang akibat dari ulah sebagian orang yang melanggar ketentuan (baik ketentuan Tuhan maupun ketentuan alam). Namun, alangkah tidak tepat dan elok jika efek bencana itu dianggap gara-gara orang yang suka mengonsumsi Ganja dan menyembah Dewa Laut (menuduh syirik kerena memberi Sesajen ke laut). Apalagi anggapan atau tuduhan itu tidak berdasarkan penelitian yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. 

Video viral ceramah DR Khalid Basalamah (DKB) di dunia maya yang diberi judul : ”Sebab terjadinya Tsunami di Aceh”, memang tampak biasa namun seberapa perhatiankah kita tatkala ia mulai meradang mengungkapkan tentang perihalnya sebab-musabab gempa dan tsunami yang terjadi hanya memakai logikanya saja. Di sinilah tampak ia tak ubahnya laksana seorang anak SD (sekolah dasar) yang masih ber-IQ rendah dan mudah percaya kepada apa-apa yang masuk ke telinganya.

Jangan keliru, orang-orang Aceh bukannya tidak terima jika disebut bencana datang gara-gara maksiat, itu memang benar. Tapi ini masalahnya, sang DKB sepertinya meradang ntah berdasarkan apa terlalu berlebihan sampai mengatakan Ganja dan Dewa Laut paling utama di Aceh. Sungguh ini suatu penghinaan bagi orang-orang Aceh.

Perhatiankah semua, sedemikian cara ia bertutur dan menyimpulkan sesuatu yang tidak berdasarkan bukti ilmiah. Tanpa memperhatikan efek buruk yang ditimbulkannya dari pernyataan yang tak mendasar dan belum tentu kebenarannya. Ia yang berpendidikan tinggi layaknya anak-anak tidak berhati-hati maka akan menjadi bumerang untuk dirinya. 

Memakai Ganja dan menyembah Dewa (membuat kesyirikan) kegemaran masyarakat Aceh, silahkan saja dibuktikan kalau dengan mata kepala orang-orang pun dapat melihat bahwa warga Aceh mulai sejak ia lahir hingga meninggal tidak didapati batang ganja di rumah-rumah sebagaimana dimaksudkan sang ustad DKB yang bersumber dari pembisik-pembisik dekatnya yang ada di Aceh. Kecuali yang dilihatnya hanya di ladang-ladang yang berada jauh di lereng-lereng bukit sebagaimana diberitakan oleh televisi atau media-media berita.

Sebagai orang yang mengerti agama dan memiliki prestasi tinggi di akademik, maka sangat dituntut untuk bisa memahami dan menyikapi sesuatu secara baik dan bijaksana serta harus mengetahui pula bahwa tidak boleh sembarangan berbicara atau menyimpulkan sesuatu tanpa adanya sumber yang akurat dengan penelitian ilmiah yang benar-benar dapat dipertanggunjawabkan. Tapi mengapa hal ini tidak ditemukan pada diri DKB? Ataukah mungkin ia hanya seorang tamatan sekolah dasar, apa-apa yang ia simpulkan itu hanya berdasarkan kabar angin dan tidak sesuai dengan kualitas pendidikan tinggi. Astagfirullaha 'adzhim..!

Memang benar, kalau di Aceh tanaman ganja sangat banyak tumbuh sejak zaman ke zaman, itu karena faktor kondisi tanahnya yang sangat subur bahkan dari sebuah riset mengatakan Aceh layak untuk membudidayakan jenis tanaman ganja untuk kesehatan dan bukan untuk disalahgunakan seperti layaknya orang-orang masa kini yang menyalahgunakannya.
Bilamana pun ada orang-orang Aceh yang menyukai, melegalkan bahkan mengonsumsinya, maka perlu digarisbawahi yaitu itulah mereka orang-orang yang telah menyalahgunakan penggunaannya. Kalau pun itu orang-orangnya maka seberapa banyak sih mereka?

Pernyataan DKB tersebut sangat berlebihan hinga melukai segenap rakyat Aceh beserta tokoh-tokoh publik, baik kalangan rohaniawan ataupun politisi. Seperti respon keras dari tokoh dari ulama di MPU Aceh Tgk Faisal Ali dan juga dari Senator Aceh di Jakarta Sudirman (Haji Uma) dan beberapa orang lainnya. Intinya mereka semua juga menolak keras pernyataan DKB yang tidak berpijak pada fakta dan data yang valid.  

 Sepatutnya jika seseorang bertugas sebagai agamawan, maka harusnya bisa membawa umat berada dalam kesejukan dan ketenteraman hati, bukan malah membuat umat menjadi gerah, menimbulkan kontroversi dan berpotensi perpecahan umat.
Maka dari kejadian di atas, telah menunjukan diri seorang DKB mungkin tidak layak memiliki gelar ustad sebagai pendakwah yang bertitel "DOKTOR" karena ia telah berlaku zalim-menzalimi diri sendiri dan orang lain.

Permintaan maaf DKB
Menurut kabar terbaru dalam videonya ternyata DKB telah meminta maaf atas ceramahnya yang menghebohkannya itu. Ia mengaku bahwa teori yang ia paparkan keliru karena tidak akurat dan dalam video terbarunya itu pun ia juga mengatakan wajar jika semua orang dapat berbuat salah bersalah. Tapi mungkin permintaan maaf tersebut bisa saja karena DKB takut akan konsekwensi kesalahan bisa membawanya mendekam di penjara.

Tulus atau tidak kata-kata maaf yang keluar dari mulutnya, yang jelas ia telah melakukan penghinaan sebagaimana ia yang gampang mengeluarkan kata-kata penghinaannya maka gampang pula ia mengeluarkan kata-kata maaf. Begitulah yang keluar dari mulut manusia (orang-orang yang tak beretika). Permintaan maaf yang gampang keluar baginya itu tetapi tidak bagi orang yang merasakan langsung.
Sesuai dengan kodrat manusia katanya manusia yang tak luput dari kesalahan maka juga sesuai dengan kodrat manusia tidaklah gampang orang-orang akan bisa menerima permohonan maaf orang yang telah menghina mereka, mengingat kesalahan-kesalahan yang dilakukannya itu tergolong besar yaitu telah melakukan pencapolakan ayat-ayat Qur-an dan hadis.

Perlu ditinjau kembali secara jelas bahwa kesalahannya bukan hanya urusan dengan rakyat Aceh saja tapi jauh-jauh hari sebelumnya DKB juga telah melakukan kesalahan (penghinaan atau pelecehan) atas amaliah kaum muslimin yang berbeda dengan kelompoknya jauh lebih besar dari penghinaan terhadap orang Aceh. Dan satu lagi kesalahan besar yang dilakukannya yaitu juga telah melakukan penghinaan kepada Orang-tua yang telah bersusah payah melahirkan Sang Junjungan Alam Rasulillah Saw yakni menuduh KAFIR dan ahli neraka terhadapnya.

Apabila orang Aceh siap memaafkan DKB tapi kepada siapa ia akan meminta maaf karena telah menghina Orangtua Nabi? Maka ini, ia tidak lalu bebas dengan kesalahannya sebelum ia meminta maaf kepada Orangtua beserta Rasulullah atas penghinaannya akibat kebodohan yang ia lakukan sendiri. Maka dari sinilah semoga DKB dan kelompoknya agar dapat bertaubat atas kekeliruan ajarannya sebagaimana pula telah difatwakan sesat oleh MPU Aceh.

Melihat dari ciri dan watak khas orang-orang (kelompoknya) maka mereka lah kelompok yang disebut dengan Salafi atau Wahabi. Sedangkan akidah Wahabi Salafi ini khusus di Aceh justru telah difatwakan sesat-menyesatkan oleh ulama MPU Aceh dalam fatwanya yang bernomor 9 tahun 2014 bab akidah.
Bahkan menurut fatwa MPU itu ajaran Salafi dilarang mengembangkan dakwahnya karena ajaran yang dibawanya tidak sesuai dengan pahaman ajaran Ahlisunnah Waljamaah.

Watak dari orang-orang atau kelompok yang telah terjangkiti virus Wahabi itu adalah serupa semua yakni suka menganggap remeh kepada orang-orang yang berbeda dengan pahamannya. Gampangnya mereka melakukan pelecehan dan pencemoohan sudah menjadi rahasia umum, di mana mereka menganggap atau menuduh sebagai ahlulbid'ah, sesat, kuburiyun dan musyirikin terhadapnya pelaku-pelaku Maulid Nabi, tahlilan, yasinan, tawassulan dan sebagainya.

Nah, mengingat permasalahan penghinaan terhadap orang Aceh kali ini dianggap serius, dengan kasus yang telah jadi kontroversial membawa perpecahan bangsa berbau SARA. Sedangkan dalam aturan dan hukum di negara kesatuan (NKRI) ini, model ucapan kebencian merupakan tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual ,kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.

Dalam arti hukum disebut dengan  "hate speech" adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut, maka DKB akan terancam hukum pidana atas pelanggaran UU, sebagai berikut:

Pasal 156;
"Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara."

Pasal 156a; 
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: 
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

Semoga hal ini dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang berakal.

Penulis : Yanda Mahyalil Aceh Komando Aswaja

Sumber: http://www.mudhiatulfata.com/2016/06/pendidikannya-tinggi-tapi-sayang-iq.html