Hukum Islam, Hukum Alkohol Dalam ParfumHukum Islam – Mungkin banyak di antara kita yang bertanya bagaimana hukum alkohol dalam parfum ketika di gunakan untuk shalat dan bagaimana pandangan secara Hukum Islam. Bagi anda yang belum tahu Berikut penjelasan yang di kutip dari Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU.
Masalah
Bagaimana hukumnya benda cair yang dinamakan alkohol? Najiskah atau tidak? Kalau najis, maka bagaimana hukumnya minyak wangi / parfum yang dicampur dengan alkohol. Apakah dimaafkan untuk shalat atau tidak? Kalau dimaafkan, apakah memang dimaafkan secara mutlak atau dengan syarat telah hancur. Karena kami mengetahui campurannya minyak wangi itu 1.000 alkohol dan 50 gram wangi‑wangian.
Putusan
Bahwa alkohol itu termasuk benda yang menjadi perselisihan hukumnya di antara para ulama.
Dikatakan bahwa alkohol itu najis, sebab memabukkan. Dan juga dikatakan bahwa alkohol itu tidak najis, sebab tidak memabukkan, bahkan mematikan seperti racun. Dan Muktamar berpendapat najis hukumnya. Karena alkohol itu menjadi arak. Adapun minyak wangi yang dicampuri alkohol itu, kalau campurannya hanya sekedar menjaga kebaikannya, maka dimaafkan. Begitupun halnya obat‑obatan.